SK APARATUR DEASA



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
KECAMATAN JANAPRIA
DESA LEKOR
 


SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LEKOR
NOMOR : 01  TAHUN 2013

TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA DUSUN DI WILAYAH DESA LEKOR KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMBOK TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LEKOR


Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan dinas dan demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan / pelayanan masyarakat perlu mengangkat Kepala Dusun, di Desa  Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.


b.
bahwa sesuai dengan pertimbangan pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daera-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655).


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pembinaan Desa dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,G Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590).


5.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Lombok Tengah sebagai Daerh Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2000 Nomor 11).


6.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cata Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2006 Nomor 9 Seri E Nomor 4).


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 tahun 2006 tentang Pedoman  Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja  Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2006 Nomor 10).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :



KESATU
:
Mengangkat Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Kepala Dusun;
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;





  Ditetapkan di Lekor
Pada Tanggal 1 April 2013

   KEPALA DESA LEKOR




     ( ANWAR HARIS.S.IP)
 
 














Tembusan keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
  1. Bapak Bupati Lombok Tengah di Praya
  2. Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  3. Kepala Inspektorat Kab. Lombok Tengah di praya
  4. Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  5. Kepala Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  6. Camat Janapria di Janapria.
  7. Ketua BPD Desa Lekor di Lekor
  8. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum
  9. Arsip


LAMPIRAN :  SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA DURIAN NOMOR  01  TAHUN 2013
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA DUSUN DI WILAYAH DESA LEKOR, KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMBOK TENGAH


 


NO
NAMA
TEMPAT/TGGL
LAHIR
PENDIDIKAN
JABATAN
ALAMAT
TMT
1
2
3
3
4
5
6
1
SURATMAN
Lekor Barat, 03-03-1973
SMA
KADUS
LEKOR BARAT I
1-4-2013
2
NURMAN
Lekor Timur, 25-12-1976
SMA
KADUS
LEKOR TIMUR
1-4-2013
3
IMRAN
Bare Putih, 31-12-1977
SMA
KADUS
PELAPAK
1-4-2013
4
AMAQ MUHRIM
Presak, 27-12-1959
SMA
KADUS
PRESAK
1-4-2013
5
JAMALUDIN
Lombok Tengah, 31-12-1978
SMA
KADUS
PEPAO BARAT II
1-4-2013
6
MUNAWARDI
Lombok Tengah, 31-12-1980
MTS
KADUS
PEPAO BARAT I
1-4-2013
7
MAHRUP
Pepao Tengah, 05-07-1959
SMA
KADUS
PEPAO TENGAH
1-4-2013
8
AMAQ MASNIATI
Pepao Timur, 26-12-1968
SMA
KADUS
PEPAO TIMUR
1-4-2013
9
SAHARUDIN
Taken-aken, 01-07-1967
SMA
KADUS
TAKEN-AKEN

10
IMBANG
Gulung, 31-12-1966
SMA
KADUS
GULUNG

11
MUKMIN
Lk. Bunut, 31-12-1952
SMA
KADUS
SANTONG

12
PIRMAN
Walun, 30-03-1967
SMA
KADUS
WALUN

13
JAELANI
Sondo, 01-07-1970
SMA
KADUS
SONDO

14
MUHAMAD ZAINI
Lk. Bunut, 01-07-1972
SMA
KADUS
LINGKOK BUNUT TIMUR

15
MUHAMAD SYAFI’I
Lk. Bunut,
SMA
KADUS
LINGKOK BUNUT BARAT

16
H. RIDE
Renge, 31-12-1960
SMA
KADUS
RENGE

17
MUSLIM
Pepao Timur
MTS
KADUS
PEPAO TIMUR I

18
AQ SURIATI
Sandat 31-12-1958
SMA
KADUS
MONTONG BILE

19
SAHWAN
Kapit,31-12-1970
SMA
KADUS
KAPIT

20
KEMIN
Pepao Barat,01-07-1968
SMA
KADUS
PEPAO BARAT III

21
SAMSUDIN
Pepao Barat 1978
SMA
KADUS
LENDANG JAWE

22
HUSNI MUBARAK
Ambat 1985
SMA
KADUS
MENTEGER

23
SURATIN
Lekor 1967
SMA
KADUS
LEKOR TENGAH

24
AQ.SAHUR
Lekor 1965
SMA
KADUS
LEKOR BARAT II

25
AQ SINEMAH
Lekor Direk 1964
SMA
KADUS
LEKOR DIREK

26
MURSALIM
Sondo,1984
SMA
KADUS
SONDO II

27
SUPER SEMAR
Belo,1975
SMA
KADUS
BELO

28
AQ BOHARI
Taken-Aken,1968
MTS
KADUS
TAKEN-AKEN II

29
MAHIR
Embung Wile,1952
SMA
KADUS
EMBUNG WILE

30
H.MUH.BASAR
Selaping,1967
SMA
KADUS
SELAPING

31
MURTI
Lingkok Bunut,1979
SMA
KADUS
LINGKOK BUNUT BANTUN

32
HUSEN
Penyambak,1960
SMA
KADUS
PENYAMBAK








Ditetapkan di : Lekor
Pada Tanggal : 1 April 2013

KEPALA DESALEKOR,



ANWAR HARIS .S.IP)

 



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
KECAMATAN JANAPRIA
DESA LEKOR
 


SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LEKOR
NOMOR : 01  TAHUN 2014

TENTANG
PEMBERHENTIAN KEPALA DUSUN DI WILAYAH DESA LEKOR KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMBOK TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LEKOR


Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan dinas dan demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan / pelayanan masyarakat perlu mengangkat Kepala Dusun, di Desa  Lekor  Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.


b.
bahwa sesuai dengan pertimbangan pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daera-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655).


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pembinaan Desa dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,G Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590).


5.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Lombok Tengah sebagai Daerh Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2000 Nomor 11).


6.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cata Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2006 Nomor 9 Seri E Nomor 4).


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 tahun 2006 tentang Pedoman  Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja  Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2006 Nomor 10).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :



KESATU
:
Mengangkat Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Kepala Dusun;
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;





Ditetapkan di lekor
Pada Tanggal 1 April 2014

KEPALA DESA DURIAN




 ( ANWAR HARIS .S.IP )
 
 














Tembusan keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
  1. Bapak Bupati Lombok Tengah di Praya
  2. Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  3. Kepala Inspektorat Kab. Lombok Tengah di praya
  4. Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  5. Kepala Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  6. Camat Janapria di Janapria.
  7. Ketua BPD Desa Durian di Lekor
  8. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum
  9. Arsip


LAMPIRAN :  SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA DURIAN NOMOR  01  TAHUN 2014
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA DUSUN DI WILAYAH DESA LEKOR, KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMBOK TENGAH


 


NO
NAMA
TEMPAT/TGGL
LAHIR
PENDIDIKAN
JABATAN
ALAMAT
1
2
3
3
4
5
1
SURATMAN
Lekor Barat, 03-03-1973
SMA
KADUS
LEKOR BARAT I
2
NURMAN
Lekor Timur, 25-12-1976
SMA
KADUS
LEKOR TIMUR
3
IMRAN
Bare Putih, 31-12-1977
SMA
KADUS
PELAPAK
4
AMAQ MUHRIM
Presak, 27-12-1959
SMA
KADUS
PRESAK
5
JAMALUDIN
Lombok Tengah, 31-12-1978
SMA
KADUS
PEPAO BARAT II
6
MUNAWARDI
Lombok Tengah, 31-12-1980
MTS
KADUS
PEPAO BARAT I
7
MAHRUP
Pepao Tengah, 05-07-1959
SMA
KADUS
PEPAO TENGAH
8
AMAQ MASNIATI
Pepao Timur, 26-12-1968
SMA
KADUS
PEPAO TIMUR
9
SAHARUDIN
Taken-aken, 01-07-1967
SMA
KADUS
TAKEN-AKEN
10
IMBANG
Gulung, 31-12-1966
SMA
KADUS
GULUNG
11
MUKMIN
Lk. Bunut, 31-12-1952
SMA
KADUS
SANTONG
12
PIRMAN
Walun, 30-03-1967
SMA
KADUS
WALUN
13
JAELANI
Sondo, 01-07-1970
SMA
KADUS
SONDO
14
MUHAMAD ZAINI
Lk. Bunut, 01-07-1972
SMA
KADUS
LINGKOK BUNUT TIMUR
15
MUHAMAD SYAFI’I
Lk. Bunut,
SMA
KADUS
LINGKOK BUNUT BARAT
16
H. RIDE
Renge, 31-12-1960
SMA
KADUS
RENGE
17
MUSLIM
Pepao Timur
MTS
KADUS
PEPAO TIMUR I
18
AQ SURIATI
Sandat 31-12-1958
SMA
KADUS
MONTONG BILE
19
SAHWAN
Kapit,31-12-1970
SMA
KADUS
KAPIT
20
KEMIN
Pepao Barat,01-07-1968
SMA
KADUS
PEPAO BARAT III
21
SAMSUDIN
Pepao Barat 1978
SMA
KADUS
LENDANG JAWE
22
HUSNI MUBARAK
Ambat 1985
SMA
KADUS
MENTEGER
23
SURATIN
Lekor 1967
SMA
KADUS
LEKOR TENGAH
24
AQ.SAHUR
Lekor 1965
SMA
KADUS
LEKOR BARAT II
25
AQ SINEMAH
Lekor Direk 1964
SMA
KADUS
LEKOR DIREK
26
MURSALIM
Sondo,1984
SMA
KADUS
SONDO II
27
SUPER SEMAR
Belo,1975
SMA
KADUS
BELO
28
AQ BOHARI
Taken-Aken,1968
MTS
KADUS
TAKEN-AKEN II
29
MAHIR
Embung Wile,1952
SMA
KADUS
EMBUNG WILE
30
H.MUH.BASAR
Selaping,1967
SMA
KADUS
SELAPING
31
MURTI
Lingkok Bunut,1979
SMA
KADUS
LINGKOK BUNUT BANTUN
32
HUSEN



PENYAMBAK
Ditetapkan di : Lekor
Pada Tanggal : 01 April 2014

KEPALA DESA LEKOR,




( ANWAR HARIS.S.IP )

 



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
KECAMATAN JANAPRIA
DESA DURIAN
 


SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LEKOR
NOMOR :      TAHUN 2015

TENTANG
PEMBERHENTIAN KEPALA DUSUN BERANGAH DAN
PENGANGKATAN PENJABAT SEMENTARA ( PJS )   KEPALA DUSUN MONTONG BILE DESA LEKOR KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMBOK TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LEKOR


Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan dinas dan demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan / pelayanan masyarakat perlu mengangkat Kepala Dusun, di Desa  Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.


b.
bahwa sesuai dengan pertimbangan pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daera-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655).


2.
Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);


5.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Lombok Tengah sebagai Daerh Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2000 Nomor 11).


6.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cata Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2006 Nomor 9 Seri E Nomor 4).


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 tahun 2006 tentang Pedoman  Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja  Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2006 Nomor 10).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :



KESATU
:
Memberhentikan dan Mengangkat Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran NO 18 surat keputusan ini;
KEDUA
:
Masa jabatan Penjabat Kepala Dusun Berangah adalah sampae dengan adanya Kepala Dusun Defintip;
KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;











Ditetapkan di Lekor
Pada Tanggal  24 Agustus 2015

KEPALA DESA LEKOR





 (ANWAR HARIS.S.IP)
 
 














Tembusan keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
  1. Bapak Bupati Lombok Tengah di Praya
  2. Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  3. Kepala Inspektorat Kab. Lombok Tengah di praya
  4. Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  5. Kepala BPMD  Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  6. Camat Janapria di Janapria.
  7. Ketua BPD Desa Durian di Durian
  8. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum
  9. Arsip


LAMPIRAN :  SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA DURIAN NOMOR  14  TAHUN 2015
TENTANG
PEMBERHENTIAN KEPALA DUSUN MONTONG BILE DAN PENGANGKATAN PENJABAT SEMENTARA ( PJS )
KEPALA DUSUN BERANGAH  DESA LEKOR,
KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMBOK TENGAH


 




NO
NAMA
TEMPAT/TGGL
LAHIR
PENDIDIKAN
JABATAN
ALAMAT
T M T
1
2
3
3
4


1
AMAQ SURIATI
Sandat 31-12-1958
SMA
KEPALA DUSUN BERANGAH
Montong Bile
24-8-2015
2
Anwar Haris.S.ip
Pepao Timur,31-12-1965
SMA
PJS KEPALA DUSUN Montong Bile
Pepao Timur
26-8-2015
Ditetapkan di : Lekor
Pada Tanggal : 26 Agustus 2015

KEPALA DESA LEKOR,




( ANWAR HARIS.S.IP )

 


PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
KECAMATAN JANAPRIA
DESA LEKOR
 


SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LEKOR
NOMOR : 01  TAHUN 2015

TENTANG
PEMBERHENTIAN KEPALA DUSUN DI WILAYAH DESA LEKOR KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMBOK TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LEKOR


Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan dinas dan demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan / pelayanan masyarakat perlu mengangkat Kepala Dusun, di Desa  Lekor  Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.


b.
bahwa sesuai dengan pertimbangan pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daera-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655).


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pembinaan Desa dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,G Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590).


5.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Lombok Tengah sebagai Daerh Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2000 Nomor 11).


6.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cata Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2006 Nomor 9 Seri E Nomor 4).


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 tahun 2006 tentang Pedoman  Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja  Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2006 Nomor 10).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :



KESATU
:
Mengangkat Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Kepala Dusun;
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;





Ditetapkan di lekor
Pada Tanggal 1 April 2015

KEPALA DESA DURIAN




 ( ANWAR HARIS .S.IP )
 
 














Tembusan keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
  1. Bapak Bupati Lombok Tengah di Praya
  2. Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  3. Kepala Inspektorat Kab. Lombok Tengah di praya
  4. Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  5. Kepala Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  6. Camat Janapria di Janapria.
  7. Ketua BPD Desa lekor di lekor
  8. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum
  9. Arsip


LAMPIRAN :  SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA DURIAN NOMOR  01  TAHUN 2015
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA DUSUN DI WILAYAH DESA LEKOR, KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMBOK TENGAH


 


NO
NAMA
TEMPAT/TGGL
LAHIR
PENDIDIKAN
JABATAN
ALAMAT
1
2
3
3
4
5
1
SURATMAN
Lekor Barat, 03-03-1973
SMA
KADUS
LEKOR BARAT I
2
NURMAN
Lekor Timur, 25-12-1976
SMA
KADUS
LEKOR TIMUR
3
IMRAN
Bare Putih, 31-12-1977
SMA
KADUS
PELAPAK
4
AMAQ MUHRIM
Presak, 27-12-1959
SMA
KADUS
PRESAK
5
JAMALUDIN
Lombok Tengah, 31-12-1978
SMA
KADUS
PEPAO BARAT II
6
MUNAWARDI
Lombok Tengah, 31-12-1980
MTS
KADUS
PEPAO BARAT I
7
MAHRUP
Pepao Tengah, 05-07-1959
SMA
KADUS
PEPAO TENGAH
8
AMAQ MASNIATI
Pepao Timur, 26-12-1968
SMA
KADUS
PEPAO TIMUR
9
SAHARUDIN
Taken-aken, 01-07-1967
SMA
KADUS
TAKEN-AKEN
10
IMBANG
Gulung, 31-12-1966
SMA
KADUS
GULUNG
11
MUKMIN
Lk. Bunut, 31-12-1952
SMA
KADUS
SANTONG
12
PIRMAN
Walun, 30-03-1967
SMA
KADUS
WALUN
13
JAELANI
Sondo, 01-07-1970
SMA
KADUS
SONDO
14
MUHAMAD ZAINI
Lk. Bunut, 01-07-1972
SMA
KADUS
LINGKOK BUNUT TIMUR
15
MUHAMAD SYAFI’I
Lk. Bunut,
SMA
KADUS
LINGKOK BUNUT BARAT
16
H. RIDE
Renge, 31-12-1960
SMA
KADUS
RENGE
17
MUSLIM
Pepao Timur
MTS
KADUS
PEPAO TIMUR I
18
AQ SURIATI
Sandat 31-12-1958
SMA
KADUS
MONTONG BILE
19
SAHWAN
Kapit,31-12-1970
SMA
KADUS
KAPIT
20
KEMIN
Pepao Barat,01-07-1968
SMA
KADUS
PEPAO BARAT III
21
SAMSUDIN
Pepao Barat 1978
SMA
KADUS
LENDANG JAWE
22
HUSNI MUBARAK
Ambat 1985
SMA
KADUS
MENTEGER
23
SURATIN
Lekor 1967
SMA
KADUS
LEKOR TENGAH
24
AQ.SAHUR
Lekor 1965
SMA
KADUS
LEKOR BARAT II
25
AQ SINEMAH
Lekor Direk 1964
SMA
KADUS
LEKOR DIREK
26
MURSALIM
Sondo,1984
SMA
KADUS
SONDO II
27
SUPER SEMAR
Belo,1975
SMA
KADUS
BELO
28
AQ BOHARI
Taken-Aken,1968
MTS
KADUS
TAKEN-AKEN II
29
MAHIR
Embung Wile,1952
SMA
KADUS
EMBUNG WILE
30
H.MUH.BASAR
Selaping,1967
SMA
KADUS
SELAPING
31
MURTI
Lingkok Bunut,1979
SMA
KADUS
LINGKOK BUNUT BANTUN
32
HUSEN



PENYAMBAK
Ditetapkan di : Lekor
Pada Tanggal : 01 April 2015

KEPALA DESA LEKOR,




( ANWAR HARIS.S.IP )

 


PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
KECAMATAN JANAPRIA
DESA LEKOR
 


SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LEKOR
NOMOR : 01  TAHUN 2016

TENTANG
PEMBERHENTIAN KEPALA DUSUN DI WILAYAH DESA LEKOR KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMBOK TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LEKOR


Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan dinas dan demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan / pelayanan masyarakat perlu mengangkat Kepala Dusun, di Desa  Lekor  Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.


b.
bahwa sesuai dengan pertimbangan pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daera-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655).


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pembinaan Desa dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,G Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590).


5.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Lombok Tengah sebagai Daerh Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2000 Nomor 11).


6.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cata Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2006 Nomor 9 Seri E Nomor 4).


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 tahun 2006 tentang Pedoman  Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja  Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2006 Nomor 10).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :



KESATU
:
Mengangkat Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Kepala Dusun;
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;





Ditetapkan di lekor
Pada Tanggal 1 April 2016

KEPALA DESA LEKOR




 ( ANWAR HARIS .S.IP )
 
 














Tembusan keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
  1. Bapak Bupati Lombok Tengah di Praya
  2. Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  3. Kepala Inspektorat Kab. Lombok Tengah di praya
  4. Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  5. Kepala Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  6. Camat Janapria di Janapria.
  7. Ketua BPD Desa lekor di lekor
  8. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum
  9. Arsip


LAMPIRAN :  SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA DURIAN NOMOR  01  TAHUN 2016
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA DUSUN DI WILAYAH DESA LEKOR, KECAMATAN JANAPRIA KABUPATEN LOMBOK TENGAH


 


NO
NAMA
TEMPAT/TGGL
LAHIR
PENDIDIKAN
JABATAN
ALAMAT
1
2
3
3
4
5
1
SURATMAN
Lekor Barat, 03-03-1973
SMA
KADUS
LEKOR BARAT I
2
NURMAN
Lekor Timur, 25-12-1976
SMA
KADUS
LEKOR TIMUR
3
IMRAN
Bare Putih, 31-12-1977
SMA
KADUS
PELAPAK
4
AMAQ MUHRIM
Presak, 27-12-1959
SMA
KADUS
PRESAK
5
JAMALUDIN
Lombok Tengah, 31-12-1978
SMA
KADUS
PEPAO BARAT II
6
MUNAWARDI
Lombok Tengah, 31-12-1980
MTS
KADUS
PEPAO BARAT I
7
MAHRUP
Pepao Tengah, 05-07-1959
SMA
KADUS
PEPAO TENGAH
8
AMAQ MASNIATI
Pepao Timur, 26-12-1968
SMA
KADUS
PEPAO TIMUR
9
SAHARUDIN
Taken-aken, 01-07-1967
SMA
KADUS
TAKEN-AKEN
10
IMBANG
Gulung, 31-12-1966
SMA
KADUS
GULUNG
11
MUKMIN
Lk. Bunut, 31-12-1952
SMA
KADUS
SANTONG
12
PIRMAN
Walun, 30-03-1967
SMA
KADUS
WALUN
13
JAELANI
Sondo, 01-07-1970
SMA
KADUS
SONDO
14
MUHAMAD ZAINI
Lk. Bunut, 01-07-1972
SMA
KADUS
LINGKOK BUNUT TIMUR
15
MUHAMAD SYAFI’I
Lk. Bunut,
SMA
KADUS
LINGKOK BUNUT BARAT
16
H. RIDE
Renge, 31-12-1960
SMA
KADUS
RENGE
17
MUSLIM
Pepao Timur
MTS
KADUS
PEPAO TIMUR I
18
AQ SURIATI
Sandat 31-12-1958
SMA
KADUS
MONTONG BILE
19
SAHWAN
Kapit,31-12-1970
SMA
KADUS
KAPIT
20
KEMIN
Pepao Barat,01-07-1968
SMA
KADUS
PEPAO BARAT III
21
SAMSUDIN
Pepao Barat 1978
SMA
KADUS
LENDANG JAWE
22
HUSNI MUBARAK
Ambat 1985
SMA
KADUS
MENTEGER
23
SURATIN
Lekor 1967
SMA
KADUS
LEKOR TENGAH
24
AQ.SAHUR
Lekor 1965
SMA
KADUS
LEKOR BARAT II
25
AQ SINEMAH
Lekor Direk 1964
SMA
KADUS
LEKOR DIREK
26
MURSALIM
Sondo,1984
SMA
KADUS
SONDO II
27
SUPER SEMAR
Belo,1975
SMA
KADUS
BELO
28
AQ BOHARI
Taken-Aken,1968
MTS
KADUS
TAKEN-AKEN II
29
MAHIR
Embung Wile,1952
SMA
KADUS
EMBUNG WILE
30
H.MUH.BASAR
Selaping,1967
SMA
KADUS
SELAPING
31
MURTI
Lingkok Bunut,1979
SMA
KADUS
LINGKOK BUNUT BANTUN
32
HUSEN



PENYAMBAK


Ditetapkan di : Lekor
Pada Tanggal : 01 April 2016

KEPALA DESA LEKOR,




( ANWAR HARIS.S.IP )

 























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Desa Lekor